PROSES PENGEMASAN ZAKAT FITRAH SDN 1 PELEYAN PANARUKAN

Kegiatan pengemasan Zakat Fitrah di SD Neger 1 Peleyan Panarukan dilaksanakan pada tanggal 01 April 2024. Kegiatan pengemasan dilakukan oleh guru-guru SDN 1 Peleyan Panarukan di bantu oleh siswa kelas 6. Kegiatan Zakat Fitrah di laksanakan rutin setiap tahun di bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, muslim dapat menunaikan zakat fitrah pada malam takbiran sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan

Besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.